Jaksa Agung Peringkus Buronan Penipu Pembelian Saham di Tangerang Selatan
Kejaksaan menangkap Hafrizal, buronan yang masuk daftar pencarian orang. Ia terbukti melakukan penipuan, pemalsuan surat, penggelapan, dan memberi keterangan palsu dalam pembelian saham sebuah perusahaan tambang. Hafrizal mengaku sebagai direktur utama perusahaan itu kepada pihak Kementerian ESDM dan sepupu mantan istri Bambang Trihatmodjo kepada pemegang saham. Ia tidak melunasi transaksi jual-beli saham dan mendaftarkan namanya sebagai pemilik sah di kementerian terkait. Hafrizal ditangkap di Tangerang Selatan pada Rabu malam dan bersikap kooperatif. Ia akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk menjalani hukuman.