Jaksa Balas Sindir SYL dengan Pantun, Singgung Peran Biduan dalam Persidangan

Jaksa Balas Sindir SYL dengan Pantun, Singgung Peran Biduan dalam Persidangan

Jaksa KPK membalas pembelaan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan pantun dan sindiran. SYL dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terkait korupsi. Jaksa menyebut tangisan SYL di persidangan tidak menghapus tuntutan karena perbuatan korupsinya telah terbukti. Mereka mempertanyakan alasan SYL dan kuasa hukumnya yang menyatakan tindakannya untuk rakyat. Jaksa juga menyindir SYL dengan menyebut soal biduan, yang sebelumnya terungkap dalam persidangan. SYL diduga memberikan hadiah dan membayar cicilan apartemen seorang biduan.