Jaksa Desak Hukuman 6 Tahun Penjara untuk Mantan Asisten Gubernur SYL
Jaksa KPK menuntut Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono, mantan bawahan Syahrul Yasin Limpo, dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Mereka terbukti terlibat pemerasan di Kementerian Pertanian. Hatta dan Kasdi diduga memeras pejabat hingga Rp44,2 miliar dan US$30 ribu atas perintah SYL. SYL akan mencopot pejabat yang menolak membayar. Kasdi sendiri telah mengakui perbuatannya. Uang hasil pemerasan diduga digunakan SYL untuk kepentingan pribadi, keluarganya, dan Partai NasDem. Namun, SYL membantah tuduhan tersebut.