Jaksa KPK Menanggapi Pledoi SYL, Tegaskan Pengakuan Terdakwa Atas Tindakan Korupsi

Jaksa KPK Menanggapi Pledoi SYL, Tegaskan Pengakuan Terdakwa Atas Tindakan Korupsi

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa memeras dan menerima gratifikasi senilai Rp 44,5 miliar. Jaksa menilai, dalam nota pembelaannya, SYL mengakui adanya korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Meski mengakui adanya penerimaan suap, pengacara SYL berpendapat bahwa pasal yang didakwakan (pemerasan) keliru dan seharusnya SYL didakwa dengan pasal suap. Mereka juga meminta pemberi suap diproses hukum. Namun, jaksa menegaskan bahwa penentuan pasal dakwaan merupakan wewenangnya dan didasarkan pada alat bukti yang menunjukkan SYL melakukan pemerasan. SYL dituntut 12 tahun penjara, dengan salah satu alasan memberatkan adalah motif tamaknya.