Jaksa KPK Pertimbangkan Langkah Lanjutan Usai Vonis Penjara untuk SYL

Jaksa KPK Pertimbangkan Langkah Lanjutan Usai Vonis Penjara untuk SYL

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo divonis 10 tahun penjara karena memeras anak buahnya. Jaksa dan pihak SYL akan mempertimbangkan banding. Selain SYL, dua terdakwa lainnya, Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta, juga divonis 4 tahun penjara. Mereka juga menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut. SYL terbukti menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa anak buahnya memberi uang dan membayar kebutuhan keluarganya senilai Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu. Dia juga diperintahkan membayar denda Rp 300 juta dan uang pengganti sebesar Rp 14,1 miliar dan USD 30 ribu. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan kurungan. Hal memberatkan SYL adalah berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan tidak mendukung pemberantasan korupsi. Hal meringankan adalah usia lanjut, kontribusi positif saat pandemi, dan prestasi yang pernah diterimanya.