Jaksa Mendesak Putusan 4 Tahun Penjara Tetap Berlaku bagi Jemy Sutjiawan dalam Kasus BTS

Jaksa Mendesak Putusan 4 Tahun Penjara Tetap Berlaku bagi Jemy Sutjiawan dalam Kasus BTS

Jaksa meminta hukuman 4 tahun penjara untuk Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan, karena dianggap melakukan pertemuan tidak resmi dengan pihak-pihak terkait proyek BTS 4G Bakti Kominfo. Pertemuan ini diduga untuk membantu PT Fiberhome Indonesia memenangkan lelang proyek, meskipun tidak memenuhi syarat. Jaksa juga menyebutkan Jemy mengikuti rapat dengan pemenang konsorsium dan mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate terkait proyek tersebut, meskipun ia belum menjadi subkontraktor saat itu. Pertemuan-pertemuan ini dinilai mengakibatkan penyelesaian proyek BTS 4G tertunda dan negara mengalami kerugian.