Jaksa Minta Emirsyah Dipenjara 8 Tahun Atas Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Senilai 609 Juta Dolar AS
Emirsyah Satar, mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, dituntut 8 tahun penjara atas tuduhan korupsi terkait pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600. Tuntutan ini karena perbuatannya merugikan negara sekitar Rp 9 triliun. Emirsyah juga dituntut denda Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar kerugian negara. Hal yang memberatkan tuntutan adalah kerugian negara dan sikapnya yang tidak merasa bersalah. Hal meringankan adalah sikap sopan dalam persidangan.