Jaksa Tetapkan Delapan Individu Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan SMK di Sumatera Barat

Jaksa Tetapkan Delapan Individu Sebagai Tersangka dalam Kasus Korupsi Pengadaan SMK di Sumatera Barat

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sedang menyelidiki kasus korupsi pengadaan alat praktik siswa SMK senilai Rp18 miliar pada 2021 yang merugikan negara Rp5,5 miliar. Delapan tersangka telah ditetapkan, antara lain: * Doni Rahmat Samulo (Kepala UKPBJ) * Raymon (Kuasa Pengguna Anggaran) * Rudi Ardion (PPTK) * Syaiful Abrar (Guru SMK) * Erika (Rekanan sektor holtikultura) * Suherwin (Rekanan) * Syarifuddin (Rekanan sektor industri) * Bayu Aji (Rekanan sektor maritim) Kepala Dinas Pendidikan saat ini (Barlius) dan yang menjabat saat kejadian (Adib Alfikri) belum ditetapkan sebagai tersangka. Kejati menegaskan tidak akan segan-segan menjerat siapa pun yang terlibat. Para tersangka akan diperiksa pada Jumat (31/5) dan diancam hukuman hingga 20 tahun penjara. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan penyelidikan menemukan adanya dugaan mark-up dalam pengadaan peralatan.