Jaksa Tuntut Bupati Muna 3 Tahun 5 Bulan Penjara dalam Kasus Dana PEN
Bupati Muna nonaktif, La Ode Rusman, dituntut 3 tahun 5 bulan penjara karena menyuap untuk pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kemendagri. Tuntutan ini didasarkan pada Pasal tentang Pemberantasan Korupsi. Selain Rusman, terdakwa lain, La Ode Gomberto, juga dituntut 3 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp 250 juta. Jaksa menilai tindakan suap ini tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.