Jaksa Tuntut Hukuman 2,5 Tahun Penjara untuk 2 Terdakwa Korupsi Dana PIP di SD Serang

Jaksa Tuntut Hukuman 2,5 Tahun Penjara untuk 2 Terdakwa Korupsi Dana PIP di SD Serang

Dua mantan Kepala SDN di Kota Serang, Tb Samsudin dan Tb Iskandar, dituntut 2 tahun 6 bulan penjara karena korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP). Mereka terbukti memotong 40% dana PIP yang seharusnya diterima siswa, sehingga merugikan negara Rp 1,3 miliar. Dana PIP ini digunakan untuk sarana prasarana sekolah tanpa laporan pertanggungjawaban yang jelas. Samsudin dituntut membayar uang pengganti Rp 191 juta, sementara Iskandar Rp 229 juta. Jika tidak dibayar, harta mereka akan disita. Hal yang memberatkan tuntutan adalah tidak mendukung program pemberantasan korupsi pemerintah, sementara yang meringankan adalah sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan telah menyelamatkan Rp 897 juta uang negara.