Jaksa Tuntut Mantan Dirut Waskita Karya 4 Tahun Penjara dalam Skandal Korupsi Pembangunan Tol Rp 510 Miliar
**Rangkuman Berita:** Djoko Dwijono, mantan Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek, dituntut 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam pembangunan Tol Layang MBZ (Jakarta-Cikampek II). Jaksa menyakini Djoko merugikan negara sebesar Rp 510 miliar dengan memperkaya diri sendiri atau pihak lain. Korupsi ini dilakukan bersama-sama dengan beberapa orang lainnya yang diajukan dalam berkas tuntutan terpisah. Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta Djoko membayar denda Rp 1 miliar atau menjalani kurungan 6 bulan jika denda tidak dibayar.