Jaksa Tuntut Penolakan Eksepsi Mantan Karutan dalam Dugaan Korupsi Rp6,3 Miliar

Jaksa Tuntut Penolakan Eksepsi Mantan Karutan dalam Dugaan Korupsi Rp6,3 Miliar

Tim jaksa KPK menolak keberatan mantan Karutan KPK Achmad Fauzi atas dakwaan pungli di Rutan KPK. Jaksa menyatakan surat dakwaan telah sesuai aturan dan siap membuktikan penerimaan uang oleh Achmad, meskipun jumlah total pungli mencapai Rp 6,3 miliar. Achmad didakwa menerima Rp 19 juta dari total pungli dan penerimaan itu akan dibuktikan dalam persidangan. Keberatan kuasa hukum Achmad dianggap memasuki pokok perkara yang seharusnya dibuktikan di tahap pembuktian.