Jaksa Ungkap Tersangka Kasus Korupsi Dana Pensiun Bukit Asam Ditahan Kejari DKI
Kejaksaan DKI Jakarta menetapkan MS, mantan Direktur Pensiun Bukit Asam, sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi dana pensiun. MS diduga terlibat dalam penempatan investasi tanpa analisis yang benar, mengakibatkan kerugian negara Rp 234,5 miliar. Penempatan investasi bermasalah dilakukan pada Reksadana Millenium dan saham LCGP dan ARTI. Investasi ini diketahui tidak didasari kesepakatan resmi dan target keuntungan tidak tercapai. Akibat perbuatannya, MS disangkakan melanggar UU Pemberantasan Korupsi dan terancam hukuman penjara.