Jalan Terjal Ahok Menuju Kursi Gubernur Pasca Pidana yang Dialami

Jalan Terjal Ahok Menuju Kursi Gubernur Pasca Pidana yang Dialami

Mantan Gubernur Jakarta, Ahok, memenuhi syarat untuk maju Pilkada 2024 meskipun pernah dipidana. Menurut UU Pilkada, mantan terpidana bisa mencalonkan diri jika: * Tidak pernah dipidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali untuk kejahatan kealpaan atau politik. * Sudah menjalani masa hukuman selama 5 tahun dan mengumumkan status sebagai mantan terpidana secara terbuka. * Bukan pelaku kejahatan berulang. Ahok yang divonis 2 tahun penjara karena penodaan agama telah bebas pada 2019 dan telah menjalani masa hukuman 1 tahun 8 bulan. Dengan demikian, ia memenuhi syarat untuk maju Pilkada 2024.