Jaringan Impor Ilegal Baju dan Bakso Terkuak, Polisi Sita Barang Bukti Senilai Rp 13 Miliar
Kepolisian membongkar kasus impor barang ilegal senilai Rp 13 miliar, melibatkan delapan tersangka. Barang ilegal tersebut meliputi makanan, kosmetik, dan barang elektronik. Klaster pertama meliputi bakso dan minyak goreng yang tidak memiliki izin edar, di mana bakso berisi jeroan, dan minyak goreng kualitas standar diklaim premium. Klaster kedua berkaitan dengan barang elektronik tanpa sertifikat, obat tanpa izin edar dari China, kosmetik ilegal dari Nigeria, dan pakaian bekas yang tidak memenuhi standar. Klaster ketiga melibatkan produk kosmetik yang mengklaim merek dagang terkenal dan beberapa mengandung limbah berbahaya. Para pelaku disangkakan dengan berbagai pasal tentang perdagangan, pangan, kesehatan, dan perlindungan konsumen. Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak di balik peredaran barang ilegal ini.