Jaringan Judi Online Meraup Triliunan Rupiah, Bareskrim Siapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Jaringan Judi Online Meraup Triliunan Rupiah, Bareskrim Siapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Polisi mengungkap kasus judi online di tiga situs, yaitu 1XBET, W88, dan Liga Ciputra, dengan perputaran uang mencapai Rp 1 triliun. 18 tersangka telah ditangkap dan diduga melakukan pencucian uang (TPPU) serta berbagai pelanggaran lainnya, seperti pelanggaran UU ITE dan KUHP. Modus operandi pelaku adalah membuat sistem pembayaran judi online dan menyamarkan pembayaran melalui luar negeri, kripto, dan money changer. Pengungkapan kasus ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi dan Kapolri untuk memberantas judi online demi melindungi masyarakat.