Jaringan Judi Online Terbongkar: 12 Selebgram Terjerat, Kumpulkan Rp30 Miliar

Jaringan Judi Online Terbongkar: 12 Selebgram Terjerat, Kumpulkan Rp30 Miliar

Polisi Jakarta Barat telah menangkap 29 orang terkait sindikat judi online, termasuk 12 selebgram. Mereka diduga menghasilkan Rp30 miliar dari bisnis gelap ini. Sindikat ini meretas 855 situs pemerintah dan lembaga pendidikan untuk menyewakannya kepada bandar judi di Kamboja. Para pelaku memiliki peran berbeda, seperti telemarketing (selebgram), pembuat situs web, dan penampung uang. Polisi menetapkan para pelaku sebagai tersangka dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang ITE dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perjudian.