Jaringan Kriminal Terbongkar: Rp 22 Miliar Uang Palsu Digagalkan dari Beredar di Jakarta Barat

Jaringan Kriminal Terbongkar: Rp 22 Miliar Uang Palsu Digagalkan dari Beredar di Jakarta Barat

Polisi mengungkap sindikat uang palsu di Jakarta Barat dan menangkap tiga tersangka (M, YA, FF). Dari tangan mereka, polisi menyita Rp 22 miliar uang palsu pecahan Rp 100.000, alat penghitung, pemotong, dan percetakan uang. Uang palsu tersebut belum sempat diedarkan. Tersangka dijerat Pasal 244 dan 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.