Jaringan Pembuat dan Pengedar Uang Palsu Senilai Rp22 Miliar Diobrak-abrik di Jakarta Barat
Polisi menangkap tiga tersangka pengedar uang palsu di Jakarta Barat. Ketiga tersangka berasal dari Cirebon, Sukabumi, dan Surabaya. Polisi berhasil mengamankan barang bukti senilai Rp22 miliar dalam bentuk uang palsu pecahan seratus ribu, mesin penghitung uang, pemotong uang, dan percetakan uang. Uang palsu tersebut belum sempat diedarkan. Para tersangka kini tengah diproses penyidikan dan diancam hukuman penjara maksimal di atas 12 tahun.