Jaringan Pengedar Narkoba Terungkap, Depok Gempar dengan Penjualan Tembakau Sinte Racikan Sendiri

Jaringan Pengedar Narkoba Terungkap, Depok Gempar dengan Penjualan Tembakau Sinte Racikan Sendiri

Polisi menangkap SH, seorang pengedar tembakau sintetis di Depok. SH meracik sendiri tembakau tersebut setelah mendapatkan bimbingan dari seseorang di media sosial. SH membuat tembakau sintetis dengan mencampurkan ganja, cairan kimia, dan tembakau. Ia kemudian menjualnya di lokasi-lokasi tertentu. Polisi menyita tembakau sintetis senilai Rp 1 miliar dari SH. Barang ini bisa digunakan oleh sekitar 1.500 orang. Atas perbuatannya, SH dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga seumur hidup.