Jaringan Penipuan Online Internasional Terbongkar, Bareskrim Amankan Rp 1,5 Triliun
Polisi mengungkap kasus penipuan daring jaringan internasional yang beroperasi di Indonesia, Thailand, India, dan China. Jaringan ini dipimpin warga negara China berinisial SZ dan meraup keuntungan triliunan rupiah. Selain SZ, ada tiga warga Indonesia yang membantu aksi penipuan tersebut. Polisi masih menelusuri aset para pelaku di luar negeri, khususnya di Dubai. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk UU ITE, KUHP, dan UU Perdagangan Orang.