Jaringan Sabu Riau Digagalkan di Banten, 2 Pelaku Dicokok Polisi dengan Barang Bukti 30 Kg

Jaringan Sabu Riau Digagalkan di Banten, 2 Pelaku Dicokok Polisi dengan Barang Bukti 30 Kg

Polisi Banten membongkar penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 30 kilogram yang disembunyikan di interior mobil di Pelabuhan Merak. Dua tersangka, HR (21) dan TR (32), ditangkap. Sabu tersebut didatangkan dari Lampung ke Banten. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial R yang masih buron. HR dan TR mengaku hanya kurir yang dibayar untuk mengantarkan sabu. HR dijanjikan Rp 15 juta, sedangkan TR Rp 10 juta. Penangkapan ini dilakukan berkat kerja sama polisi Lampung dan Banten. Peredaran sabu senilai Rp 30 miliar ini diperkirakan dapat menyelamatkan 312.000 jiwa. Tersangka dijerat dengan Pasal Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.