Jejak Konflik Sengketa Tanah Dago Elos: Dari Lahan Sengketa hingga Tersangka Muller Bersaudara
**Sengketa Lahan Dago Elos Bandung** Muller bersaudara (Heri dan Dodi) mengklaim memiliki lahan di Dago Elos, Bandung, berdasarkan surat ahli waris dari pengadilan yang menyebut mereka keturunan kerabat Ratu Wilhelmina Belanda. Warga Dago Elos membantah klaim ini karena batas waktu konversi surat tanah peninggalan kolonial telah berakhir pada 1980. **Kasus Peninjauan Kembali (PK)** Muller bersaudara mengajukan PK ke Mahkamah Agung dan memenangkan gugatan. Putusan PK menyatakan mereka sebagai pemilik sah lahan dan warga Dago Elos terancam diusir. **Laporan Keterangan Palsu** Warga Dago Elos menduga Muller bersaudara memberikan keterangan palsu di pengadilan, antara lain soal hubungan mereka dengan Ratu Wilhelmina. Mereka melaporkan dugaan ini ke polisi. **Penetapan Tersangka** Setelah penyelidikan, Polda Jawa Barat menetapkan Heri dan Dodi Muller sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan surat dan memberikan keterangan palsu. **Respons Warga Dago Elos** Warga Dago Elos menyambut baik penetapan tersangka dan berharap dapat memperoleh keadilan di pengadilan. Mereka akan terus mengawal kasus ini.