Jelang Idul Fitri, Polisi Bekuk 58 Tersangka Judi Sabung Ayam di Bekasi

Jelang Idul Fitri, Polisi Bekuk 58 Tersangka Judi Sabung Ayam di Bekasi

Polisi menetapkan 58 tersangka dalam kasus judi sabung ayam di Bekasi. Dari 58 tersangka, 20 orang ditahan dan 38 orang dikenakan wajib lapor. Tersangka dijerat Pasal 308 KUHP dan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman di atas dan di bawah 5 tahun penjara. Arena judi tersebut beroperasi selama sekitar sebulan, dengan jenis taruhan antar pemain dan penonton. Untuk kamuflase, arena sabung ayam disamarkan sebagai kandang kuda.