Jemy Sutjiawan Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara Atas Peran dalam Korupsi Proyek BTS
Jemy Sutjiawan, Dirut PT Sansaine Exindo, dituntut 4 tahun penjara karena terbukti terlibat korupsi dalam proyek BTS 4G di Bakti Kominfo. Jaksa yakin Jemy melakukan tindak pidana korupsi dengan cara: * Memberikan uang suap kepada pihak lain agar dimenangkan dalam tender proyek. * Membiayai perjalanan dinas pejabat Bakti Kominfo ke luar negeri. Akibat korupsi ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 8 triliun. Jemy juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar atau diganti dengan kurungan 6 bulan.