Jessica Wongso Bertekad Lanjutkan Upaya Hukum Melalui Pengajuan PK
Tim hukum Jessica Wongso akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. PK ini didasarkan pada bukti baru (novum). Jessica Wongso telah bebas bersyarat dan wajib lapor hingga 2032. Ia mendapat pembebasan bersyarat karena berkelakuan baik dan mendapatkan remisi 58 bulan 30 hari.