Jessica Wongso Hirup Udara Kebebasan, Perjalanan Kasus Pembunuhan Mirna Terungkap
Jessica Wongso, terpidana kasus kopi sianida, akan dibebaskan bersyarat hari ini dari Lapas Pondok Bambu. Jessica telah menjalani vonis 20 tahun penjara atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016. Kasus ini berawal dari kematian Mirna setelah meminum es kopi vietnam yang mengandung sianida. Jessica ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi menemukan bukti dan keterangan saksi yang cukup. Jessica didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan divonis 20 tahun penjara. Jessica sempat mengajukan banding dan kasasi, namun semua upaya hukum tersebut ditolak. Dia juga mengajukan Peninjauan Kembali (PK), namun ditolak oleh Mahkamah Agung. Kasus kopi sianida kembali mencuat setelah Netflix merilis film dokumenter tentang Jessica pada 2023. Film tersebut memicu reaksi masyarakat dan rencana pengajuan PK kembali oleh kuasa hukum Jessica.