Jimly: KPU Diminta Tinjau Ulang Peraturan Pilkada Menyusul Perubahan Ketentuan oleh MK
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan pencalonan kepala daerah, sehingga KPU diminta segera merevisinya. Revisi diperlukan karena masa pencalonan segera dimulai. MK menghapus syarat ambang batas 20% kursi DPRD atau 25% suara sah. Sekarang, ambang batas berada di kisaran 6,5% hingga 10%, tergantung jumlah pemilih. Para pakar menilai aturan baru MK bisa berlaku di Pilkada 2024 karena MK tidak menyebut pengecualian. KPU menyatakan akan mempelajari putusan MK dan berkonsultasi dengan DPR untuk merevisi peraturan pelaksanaannya.