Jokowi Dukung Tegas Permendag Impor yang Tidak Direvisi

Jokowi Dukung Tegas Permendag Impor yang Tidak Direvisi

Menteri Perdagangan Zulhas menegaskan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tidak akan direvisi atas perintah Presiden Jokowi. Awalnya, aturan impor diubah dari Permendag 36/2023 menjadi Permendag 7/2024 yang mewajibkan Pertimbangan Teknis (Pertek) untuk impor, namun menyebabkan penumpukan kontainer. Permendag 7/2024 kemudian diubah menjadi Permendag 8/2024 yang menghapus sebagian besar Pertek. Namun, industri tekstil keberatan karena menilai regulasi ini menyebabkan melemahnya industri dalam negeri. Menteri Perindustrian mengusulkan revisi Permendag 8/2024, tetapi Zulhas menolak dan mendapat persetujuan presiden. Sebagai alternatif, pemerintah akan mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) dan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk tujuh komoditas, termasuk tekstil dan produk kecantikan, berdasarkan data impor tiga tahun terakhir.