Jurnalis Senior Hendry Ch Bangun Menentang Pemberhentian dari PWI
Hendry Ch Bangun menolak pemecatannya dari PWI yang dikeluarkan oleh Dewan Kehormatan (DK) karena dianggap ilegal dan tidak sah. Menurut Hendry: * Keputusan DK tidak berdasarkan rapat resmi dan ditentang oleh lima anggota DK. * Permintaan DK untuk menyiapkan Kongres Luar Biasa (KLB) tidak berdasar pada aturan PWI. * Susunan DK sudah berubah, sehingga Nurcholis tidak lagi menjabat sebagai Sekretaris DK. * Sesuai aturan, rapat DK harus dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DK, yang tidak terjadi dalam rapat yang mengeluarkan keputusan pemecatan. * Sasongko Tedjo sebagai Ketua DK saat ini menyalahgunakan kop surat dan cap DK tanpa tanda tangan Sekretaris yang sah, yang merupakan pelanggaran hukum. Pengurus Pusat PWI pun memberikan peringatan kepada Sasongko Tedjo untuk tidak menggunakan atribut dan nama DK dan meminta permintaan maaf atas pernyataannya. Jika peringatan ini tidak diindahkan, Pengurus Pusat PWI akan menempuh jalur hukum.