Jurnalisme Bermutu Terwujud Berkat Publisher Rights, Tegas Menkominfo
Menkominfo Budi Arie Setiadi menyatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Publisher Rights bertujuan untuk menciptakan jurnalisme berkualitas, yang merupakan keinginan pemerintah. Perpres ini membantu pilar keempat demokrasi, yaitu media, dalam menghadapi tantangan di era digital. Pemberlakuan Publisher Rights merupakan bentuk keberpihakan pemerintah dalam menjaga media yang kini menghadapi disrupsi model bisnis akibat perubahan lanskap media. Jika media, sebagai pilar keempat demokrasi, tidak dapat eksis, maka tatanan nasional dapat menjadi kacau. Menyoroti preferensi generasi muda yang lebih menyukai informasi yang dikemas ringkas, pemerintah mendorong media untuk beradaptasi dengan teknologi dan perkembangan zaman agar tetap relevan. Pemerintah berupaya menjaga ekosistem media yang sehat melalui kebijakan yang melindungi kelangsungan hidup media dan mendukung adopsi teknologi baru. Publisher Rights menjadi bentuk kepedulian pemerintah dalam menjaga eksistensi pers dan demokrasi yang sehat.