KAI Terungkap Bayar Pajak Rp 107 Miliar untuk Lahan Mal Centre Point yang Diklarifikasi Pemko Medan
Pemerintah Kota Medan menunda pembongkaran Mal Centre Point setelah tunggakan pajak Rp 107 miliar lunas. Pembayaran dilakukan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) terkait dengan pengelolaan lahan mal. Awalnya, Pemko Medan hendak merobohkan mal karena PT ACK selaku pengelola menunggak pajak Rp 250 miliar. Namun, Pemkot berubah pikiran karena niat baik PT ACK membayar sebagian pajak dan mempertimbangkan dampak ekonomi, seperti hilangnya pekerjaan bagi karyawan mal. PT ACK telah mengajukan permohonan agar mal kembali dibuka dan alat berat yang dikerahkan untuk pembongkaran ditarik. Wali Kota Medan Bobby Nasution menyetujui penangguhan pembongkaran.