Kandidat DPD Irman Gusman Gugat Hasil Pemilu di MK, Tuntut Pemungutan Suara Ulang

Irman Gusman menggugat KPU ke MK terkait sengketa Pemilu 2024. Ia meminta PSU di Sumatera Barat karena KPU mencoret namanya sebagai calon DPD karena status terpidana korupsi. Irman berdalih berdasarkan putusan MA, ia berhak mencalonkan diri. Ia meminta KPU memasukkan namanya dalam DCT dan menyatakan DCT yang telah dikeluarkan tidak sah. Sebelumnya, DKPP menghukum Ketua dan Komisioner KPU karena tidak menjalankan putusan PTUN yang memerintahkan KPU memasukkan nama Irman dalam DCT. PTUN telah membatalkan keputusan KPU yang mencoret nama Irman.