Kandungan Alkohol pada Minuman BTS 'Suga' Melebihi Batas Aman yang Signifikan

Kandungan Alkohol pada Minuman BTS 'Suga' Melebihi Batas Aman yang Signifikan

Suga BTS tertangkap mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk dengan kadar alkohol dalam darahnya 0,227 persen, jauh melampaui batas legal Korea (0,03%). Akibatnya, Suga terancam denda hingga 20 juta won (Rp233 juta) atau penjara 2-5 tahun karena kadar alkoholnya melebihi 0,2 persen. Polisi juga belum memutuskan apakah akan mencabut SIM Suga jika dicabut, ia tidak dapat mengemudi selama setahun. Kejadian ini berawal saat Suga ditemukan terkapar di jalan setelah terjatuh dari skuter listriknya. Ia kemudian diperiksa atas tuduhan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan. Suga telah meminta maaf secara terbuka atas perbuatannya, mengaku menyesal dan sedih.