Kapten Kapal Rohingya Dihukum Delapan Tahun Penjara dalam Kasus Penyelundupan Imigran
Mohammed Amin, seorang warga Myanmar yang menjadi nakhoda kapal pengungsi Rohingya, dijatuhi hukuman penjara 8 tahun karena penyelundupan manusia. Dua terdakwa lain, Anisul Hoque dan Habibul Basyar, masing-masing menerima hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Para terdakwa terbukti membawa 136 pengungsi Rohingya ke Aceh Besar dengan biaya Rp 14-16 juta per orang. Pengungkapan kasus ini berawal dari video penyerahan uang yang ditemukan di ponsel Amin.