Kapten Kapal Rohingya Dihukum Delapan Tahun Penjara dalam Kasus Penyelundupan Imigran

Kapten Kapal Rohingya Dihukum Delapan Tahun Penjara dalam Kasus Penyelundupan Imigran

Mohammed Amin, seorang warga Myanmar yang menjadi nakhoda kapal pengungsi Rohingya, dijatuhi hukuman penjara 8 tahun karena penyelundupan manusia. Dua terdakwa lain, Anisul Hoque dan Habibul Basyar, masing-masing menerima hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Para terdakwa terbukti membawa 136 pengungsi Rohingya ke Aceh Besar dengan biaya Rp 14-16 juta per orang. Pengungkapan kasus ini berawal dari video penyerahan uang yang ditemukan di ponsel Amin.