Karo Paminal Nonaktif Hendra Kurniawan Kini Nikmati Kebebasan Bersyarat

Mantan petinggi Polri Hendra Kurniawan, yang terlibat dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J, telah bebas bersyarat pada 2 Juli 2024. Hendra dijatuhi hukuman tiga tahun penjara namun dibebaskan bersyarat. Ia kini harus menjalani bimbingan dari Balai Pemasyarakatan hingga 8 Juli 2026. Keputusan bebas bersyarat ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 10 Mei 2023 yang memperkuat vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Akibat kasus ini, Hendra juga menerima sanksi pemecatan tidak dengan hormat dari Polri.