Kasasi Plate Kandas, Vonis 15 Tahun Penjara dan Penyitaan Landrover Tetap Berlaku

Kasasi Plate Kandas, Vonis 15 Tahun Penjara dan Penyitaan Landrover Tetap Berlaku

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Menteri Kominfo Johnny G Plate atas kasus korupsi pembangunan menara BTS. Johnny tetap divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Satu unit mobil Landrover milik Johnny juga dirampas negara. Sebelumnya, Johnny telah divonis serupa di tingkat banding. Hukuman uang pengganti Johnny juga ditambah menjadi Rp16,1 miliar dan US$10 ribu. Johnny dan terdakwa lainnya terbukti merugikan keuangan negara sekitar Rp8 triliun dalam kasus korupsi ini.