Kasasi Rafael Alun Ditolak, Rumahnya di Simprug Tetap Aman dari Penyitaan

Kasasi Rafael Alun Ditolak, Rumahnya di Simprug Tetap Aman dari Penyitaan

Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan jaksa KPK dan Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Ditjen Pajak, namun membatalkan perintah perampasan aset rumah di Kebayoran Lama dan uang tunai yang sebelumnya diputuskan dirampas negara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Barang bukti lain seperti uang tunai dan tanah milik istri Rafael juga dikembalikan. Rafael tetap divonis 14 tahun penjara dan denda karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan pencucian uang.