Kasus Cuci Uang Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Tembus Rp100 Miliar
Gubernur Maluku Utara yang dinonaktifkan, Abdul Gani Kasuba, diduga melakukan pencucian uang sebesar Rp100 miliar. KPK menemukan bukti pembelian aset bernilai tinggi dengan mengatasnamakan orang lain. Selain itu, KPK juga telah melarang perjalanan ke luar negeri selama enam bulan untuk seseorang berinisial MS yang terkait dengan kasus tersebut. KPK mengalami kendala saat memeriksa saksi karena ketidakhadiran tanpa alasan yang jelas. KPK memperingatkan saksi untuk kooperatif dan mengancam akan menjerat siapa pun yang menghalangi proses penyidikan. Sebelumnya, Abdul Gani telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait proyek infrastruktur senilai Rp500 miliar. Ia diduga menerima suap Rp2,2 miliar dan setoran dari ASN Maluku Utara.