Kasus Dugaan Penistaan Agama: Pendeta Gilbert Kembali Diadukan ke Polisi
KPI DKI Jakarta melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama terkait candaannya tentang zakat dan salat. Candaan Gilbert dianggap menyinggung umat Islam. Pelaporan bertujuan untuk mengurangi ketegangan dan diserahkan sepenuhnya kepada kepolisian. KPI melaporkan Gilbert dengan Pasal 28 ITE. Sebelumnya, Gilbert juga dilaporkan oleh Farhat Abbas atas kasus serupa akibat potongan video ceramahnya yang membandingkan zakat dan salat serta memperagakan gerakan mirip salat.