Kasus Ghufron, Terduga Pengatur Mutasi Pegawai Kementan yang Dikecam MAKI sebagai Pelanggaran Berat
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, diduga melanggar kode etik dengan mengurus mutasi pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan). Masyarakat Antikorupsi menilai tindakan ini lebih berat dari kasus penitipan jaksa yang pernah dilakukan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi. Dewas KPK telah mengantongi bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut. Ghufron diduga meminta agar seorang pegawai Kementan di Jakarta dimutasi ke Malang. Sidang etik untuk kasus ini akan digelar pada Kamis, 2 Mei 2024. Masyarakat Antikorupsi menilai pelanggaran ini berat karena Kementan sedang dalam penyelidikan KPK. Menurut mereka, tindakan Ghufron melanggar Pasal 36 UU KPK yang melarang pimpinan KPK berhubungan langsung atau tidak langsung dengan "pasien" KPK.