Kasus Korupsi BTS: Tiga Asisten Johnny Plate Hadapi Hukuman Penjara Bertahun-tahun

Kasus Korupsi BTS: Tiga Asisten Johnny Plate Hadapi Hukuman Penjara Bertahun-tahun

Tiga anak buah mantan Menteri Komunikasi Johnny G Plate dituntut penjara karena korupsi proyek BTS 4G senilai Rp 8 triliun. **Tuntutan:** * Muhammad Feriandi Mirza: 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 386,3 juta. * Elvanno Hatorangan: 7 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 2,4 miliar. * Walbertus Natalius Wisang: 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. **Dakwaan:** Ketiganya didakwa melakukan korupsi bersama-sama dengan Johnny G Plate, Anang Achmad Latif (Dirut Bakti Kominfo), Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech), dan Windi Purnama (Direktur PT Multimedia). Korupsi ini merugikan negara sebesar Rp 8 triliun. **Hal yang Memberatkan:** * Merugikan keuangan negara Rp 8 triliun * Memperkaya Feriandi Mirza Rp 386,3 juta * Menentang program pemerintah untuk memberantas korupsi **Hal yang Meringankan:** * Feriandi Mirza dan Walbertus belum pernah dihukum * Bersikap sopan selama persidangan * Mengembalikan harta benda hasil korupsi * Menyesali perbuatan