Kasus Korupsi Nikel: Windu Aji Sutanto Hadapi Tuntutan Penjara Berkepanjangan

Kasus Korupsi Nikel: Windu Aji Sutanto Hadapi Tuntutan Penjara Berkepanjangan

Pemilik perusahaan pertambangan, Windu Aji Sutanto, dituntut 12 tahun penjara karena korupsi pertambangan nikel yang merugikan negara Rp 2,3 triliun. Dua terdakwa lainnya, Glenn dan Ofan, masing-masing dituntut 10 dan 8 tahun penjara. Jaksa juga menuntut ketiganya membayar denda, yaitu Windu dan Glenn Rp 1 miliar, dan Ofan Rp 500 juta. Jika tidak membayar, mereka akan menjalani hukuman badan. Selain itu, Windu juga dituntut membayar uang pengganti Rp 2,1 triliun. Jaksa juga menuntut beberapa pegawai Kementerian ESDM dengan hukuman penjara 4 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta masing-masing.