Kasus Korupsi Timah Babel Bertambah Tersangka, Mantan Plt Kadis ESDM Ikut Terseret
Kejagung menetapkan Supianto, mantan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang PT Timah. Supianto menjadi tersangka ke-23 dalam kasus tersebut dan ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 22 tersangka, termasuk bos perusahaan tambang dan pejabat tinggi PT Timah. Total kerugian dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 300 triliun, sebagian disebabkan oleh kerusakan lingkungan. Supianto membantah bersalah dan merasa dijadikan kambing hitam.