Kasus Makin Panas: Eks Plt Karutan KPK Diduga Menerima 'Uang Suap' dari Stafnya

Kasus Makin Panas: Eks Plt Karutan KPK Diduga Menerima 'Uang Suap' dari Stafnya

Mantan Plt Karutan KPK, Ristanta, dijatuhi sanksi etik karena menerima uang Rp 30 juta dari kasus pungutan liar (pungli) di Rutan KPK. Uang tersebut diterima dalam bentuk tunai, transfer, dan amplop sebagai imbalan agar Ristanta menutup mata terhadap fasilitas istimewa yang diterima tahanan di rutan KPK, seperti penggunaan alat komunikasi.