Kasus Mantan Bupati Kotim Dihentikan KPK Meski Dituding Merugikan Negara Rp 5,8 Triliun
KPK telah menghentikan penyidikan kasus mantan Bupati Kotawaringin Timur, Supian Hadi, karena tidak cukup bukti unsur kerugian negara. Sebelumnya, Supian diduga melakukan korupsi terkait izin usaha pertambangan (IUP) yang merugikan negara Rp 5,8 triliun. Penghentian kasus ini bukan disebabkan oleh faktor politik. KPK menegaskan bahwa keputusan penghentian penyidikan didasarkan pada hasil ekspos dan temuan tidak adanya bukti yang cukup tentang kerugian negara.