Kasus Pembelian Rumah Rp 7,5 Miliar secara Tunai oleh Hakim Agung Gazalba Menggemparkan Sidang
Hakim Agung Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi Rp 650 juta dan melakukan pencucian uang senilai sekitar Rp 62 miliar. Ia membeli sebuah rumah di Bekasi seharga Rp 7,5 miliar secara tunai menggunakan uang tunai dalam rupiah dan dolar Singapura yang dibawa dalam dua koper. Uang tersebut merupakan sebagian dari uang yang ia terima dari berbagai sumber, termasuk gratifikasi, yang kemudian digunakan untuk membeli aset seperti mobil, emas, dan tanah.