Kasus Pembunuhan Karyawati oleh Andi: Riwayat Skizofrenia dan Hukuman Penjara 16 Tahun
**Ringkasan Berita:** Andi Andoyo (26) divonis 16 tahun penjara karena membunuh perempuan bernama Fresa Danella (44) di Jakarta Barat. Jaksa sebelumnya menuntut 18 tahun penjara, namun hakim memutuskan vonis lebih ringan. Vonis tersebut berdasarkan bukti bahwa Andi melakukan pembunuhan berencana. Selain itu, Andi juga mengalami skizofrenia, tetapi hal ini tidak mempengaruhi putusan hakim. Andi dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 dan barang bukti pisau yang digunakan untuk membunuh disita.