Kasus Penipuan Email Palsu Terbongkar oleh Bareskrim, Menjerat Tersangka WN Nigeria
Polisi menangkap 5 orang, termasuk 2 warga Nigeria, atas penipuan "bisnis email kompromi" yang merugikan perusahaan Singapura Rp 32 miliar. Para pelaku memalsukan alamat email perusahaan untuk mendapatkan transfer dana. Mereka membuat perusahaan fiktif, lalu berkomunikasi dengan perusahaan korban terkait bisnis. Korban ditipu dengan email palsu yang menyerupai email asli. Pelaku juga mengirimkan rekening palsu untuk menerima dana. Polisi masih mencari satu pelaku lagi, warga Nigeria, yang meretas dan berkomunikasi dengan korban. Para pelaku dikenakan berbagai pasal pidana, termasuk Undang-Undang ITE, KUHP, dan Undang-Undang Pencegahan Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.