Kasus Penjarahan Timah Rp 300 Triliun Seret Petinggi Smelter dan Pengepul ke Meja Hijau

Kasus Penjarahan Timah Rp 300 Triliun Seret Petinggi Smelter dan Pengepul ke Meja Hijau

**Kasus Korupsi Pengelolaan Timah** Tamron, pemilik CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia, didakwa korupsi dalam pengelolaan timah. Dia bersama rekannya diduga merugikan negara sebesar Rp 300 triliun. Penambangan ilegal dilakukan di wilayah PT Timah tanpa izin, dan hasilnya dibeli oleh smelter swasta seperti PT Refined Bangka Tin. Penambang ilegal mendapat izin dari pejabat Dinas Pertambangan dan Kementerian ESDM. Tamron juga membentuk perusahaan boneka untuk mengirimkan bijih timah ke CV Venus yang bekerja sama dengan PT Timah. Kerjasama ini tidak didasarkan pada studi kelayakan dan tidak tercantum dalam laporan keuangan PT Timah.